BontangKRIMINALNEWS

Dua Pengedar Sabu-sabu di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

×

Dua Pengedar Sabu-sabu di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang, Kamis (30/5/2024)
Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang, Kamis (30/5/2024)

NIUS.id – Dua pemuda Bontang diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kamis (30/5/2024)

Kedua pengedar sabu-sabu tersebut diketahui berinisial MTN (26 tahun) dan MP (29 tahun).

Pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda,” ungkap Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Rihat Nixon melalui rilis Polres Bontang, Sabtu, 31 Mei 2024.

Kata dia, MTN ditangkap lebih dulu di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, setelah tim mendapat laporan sering terjadinya transaksi narkoba.

“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan pengintaian,” ujar AKP Rihat Nixon.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap MTN, tim berhasil menemukan lima pocket plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu.

MTN pun mengakui bahwa ia menjadi perantara transaksi narkoba dari rekannya, MP.

Berdasarkan keterangan MTN, tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan MP di kediamannya di Jl S Parman, RT 28, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

“Kedua pelaku ini berteman, satu sebagai pemilik barang dan yang lainnya sebagai pengedarnya. Mereka mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membelinya dengan sistem jejak,” jelas AKP Rihat Nixon.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Markas Komando Polres (Makopolres) Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dihadapkan pada pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi:

  • Lima bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 6,90 gram
  • Satu lembar tisu
  • Satu bungkus plastik klip
  • Satu celana panjang warna abu-abu
  • Satu unit motor Honda Beat warna hitam
  • Satu buah HP merk Redmi 9c warna orange
  • Satu buah HP merk Infinix Note 30 warna biru