NIUS.id – Tim Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata RT 06, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati rumah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat digerebek, dua tersangka berinisial SH (18) dan R (33) tertangkap basah sedang membungkus sabu.
“Kami langsung mengamankan keduanya bersama barang bukti berupa sembilan bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,60 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
“Selain itu, masih ada satu dompet cokelat, satu timbangan digital, satu sedotan ujung runcing, satu pipet kaca, satu bong, dan satu ponsel OPPO A16K warna hitam,” paparnya.
Hasil interogasi mengungkap, sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka R, namun belum sempat dipasarkan karena keduanya lebih dulu ditangkap.
“Barang itu didapat melalui sistem jejak dan siap diedarkan,” tambah Rihard.
Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SH dan R dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas serupa. Ini penting untuk menjaga lingkungan kita bebas dari peredaran narkotika,” tegas Rihard.