ADVERTORIALBontangDPRD

DPRD Bontang Jadikan Daerah di Jatim Sebagai Acuan Perda Pesantren

NIUS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus mematangkan rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Untuk memperkuat materi dan implementasinya, DPRD Bontang menjadikan sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur sebagai rujukan utama.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan kajian serta kunjungan kerja ke beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur yang lebih dulu mengesahkan Perda Pesantren.

“Kami melihat sejumlah daerah di Jawa Timur sudah lebih progresif dalam hal regulasi pesantren. Itu menjadi alasan kami menjadikan mereka sebagai acuan,” ungkap Heri.

Menurutnya, penguatan regulasi pesantren bukan sekadar bentuk pengakuan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan, tetapi juga sebagai upaya menjamin keberlanjutan fungsi sosial, pendidikan, dan dakwah yang dijalankan pesantren.

Heri menjelaskan, Perda ini nantinya akan mengatur aspek pembinaan, pendanaan, hingga sinergi antara pemerintah daerah dan pengelola pesantren.

Diharapkan regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang jelas dan kuat dalam mendukung eksistensi pesantren di Bontang.

“Pesantren punya kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda. Sudah seharusnya mereka mendapat perhatian dan dukungan lewat regulasi,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Ia menambahkan, draf awal Perda sedang dalam proses harmonisasi dan akan segera dibahas bersama pihak eksekutif.

DPRD juga membuka ruang partisipasi publik untuk menyerap masukan dari kalangan pesantren, ormas Islam, hingga tokoh pendidikan.

“Kami ingin perda ini lahir dari kebutuhan riil, bukan hanya formalitas. Maka masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan,” pungkas Heri.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version