ADVERTORIALBontangDPRD

DPRD Bontang Bahas Dua Raperda Inisiatif Pemkot dalam Rapat Paripurna

NIUS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (10/6/2025), dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah Kota Bontang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bontang, Maming, dan dihadiri 19 dari total 25 anggota dewan. Jumlah tersebut memenuhi syarat quorum, sehingga rapat bisa dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib.

Dalam sambutannya, Maming menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini didasarkan pada surat resmi dari Pemerintah Kota Bontang yang diterima DPRD pada 5 Juni 2025. Surat tersebut berisi pengajuan dua raperda yang dianggap strategis bagi kelangsungan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan surat yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bontang tanggal 5 Juni tahun 2025 tentang penyampaian Raperda Kota Bontang tahun 2025,” kata Maming di hadapan peserta rapat.

Dua raperda yang disampaikan dalam kesempatan tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2023–2025, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

RPJMD menjadi dokumen penting yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas kepala daerah selama masa jabatan. Sementara revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat serta kondisi ekonomi lokal.

Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus (pansus) sebelum menetapkan kedua raperda tersebut menjadi peraturan daerah yang sah.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version