ADVERTORIALBontang

DPMPTSP Bontang Jelaskan Tandatangan SPPL Wajib Bermaterai Dua Rangkap

NIUS.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang kembali menegaskan bahwa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) wajib ditandatangani menggunakan materai cukup sebanyak dua rangkap. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi standar pengelolaan lingkungan sejak awal permohonan.

Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa tahapan penandatanganan dimulai setelah pemohon mengunggah seluruh persyaratan ke Sistem Perizinan Elektronik (SI PERI ETNIK).

“Dokumen yang dibutuhkan meliputi scan KTP asli, dokumen penegasan kesesuaian ruang seperti SKTR, Izin Prinsip atau IMB, dan dua lembar materai Rp6.000,” jelasnya, Rabu (22/10/2025).

Setelah berkas masuk, petugas melakukan verifikasi administrasi dan validasi teknis. Pemohon hanya perlu menunggu persetujuan awal sebelum dokumen diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk penerbitan tanda bukti penerimaan SPPL yang memuat nomor pendaftaran dan tanggal resmi penyampaian.

Aspiannur mengatakan tahap penandatanganan merupakan langkah penting sebelum dokumen diarsipkan dan diunggah ke sistem OSS untuk proses penerbitan izin lingkungan. Ia memastikan seluruh rangkaian tersebut dapat dirampungkan dalam satu hari kerja tanpa dipungut biaya.

Menurut Aspiannur, DPM-PTSP menyediakan layanan Tanya PTSP sebagai saluran komunikasi tambahan bagi warga yang membutuhkan informasi perizinan. Layanan ini disiapkan agar akses terhadap panduan perizinan semakin mudah dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan lingkungan hidup. Penandatanganan SPPL adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap usaha di Bontang mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Exit mobile version