ADVERTORIALBontangPemerintah

Disdikbud Bontang Tegaskan Pengelolaan Sumbangan Sekolah Jadi Tanggung Jawab Komite, Bukan Guru

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.

NIUS.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan bahwa pengelolaan sumbangan dari orang tua murid sepenuhnya menjadi tanggung jawab komite sekolah, bukan guru atau pihak sekolah.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menanggapi adanya laporan sejumlah sekolah yang melibatkan paguyuban dalam mengelola dana sumbangan.

“Harusnya yang mengelola itu komite. Caranya bagaimana? Komite punya rekening sendiri. Jadi biarlah itu secara sukarela, orang tua menyumbang melalui rekening komite, bukan lagi sekolah atau guru,” jelas Abdu Safa kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ia menerangkan, mekanisme sumbangan di sekolah boleh dilakukan selama bersifat sukarela, dan tujuannya mendukung program pendidikan yang tidak terakomodasi dalam anggaran daerah (APBD). Namun demikian, komite wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang jelas dan transparan atas setiap dana yang diterima.

“Komite wajib melaporkan setiap sumbangan dari orang tua secara terbuka. Jangan sampai ada penentuan nilai atau nominal tertentu, karena sifatnya harus sukarela,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdu Safa menegaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku tidak dikenal istilah paguyuban sekolah dalam struktur resmi pendidikan. Hanya komite yang berwenang dalam pengelolaan sumbangan maupun pengawasan kegiatan pendidikan di sekolah.

“Yang saya tahu, tidak ada satu pun klausul aturan yang menyebut paguyuban. Yang benar itu adalah komite sekolah,” ungkapnya.

Sebagai langkah pembinaan, Disdikbud Bontang akan mengumpulkan seluruh komite sekolah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait praktik pengelolaan dana sumbangan.

“Langkah pertama kami akan kumpulkan dulu semua komite. Kami ingin tahu apakah paguyuban yang ada diberi mandat atau tidak, dan kalau iya, dasar hukumnya apa,” pungkas Abdu Safa Muha.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di Kota Bontang, sekaligus melindungi guru dari potensi penyalahgunaan dana yang dapat mencoreng dunia pendidikan. (*)

Exit mobile version