NIUS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah, Senin (26/5/2025), di Ruang Rapat II Gedung DPRD.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem layanan kesehatan yang berbasis kebutuhan lokal, namun tetap sejalan dengan kebijakan nasional.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pembahasan kali ini difokuskan pada penyesuaian isi naskah akademik Raperda agar sesuai dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi antara aturan daerah dan nasional guna mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi saat implementasi kebijakan di lapangan.
“Ada beberapa regulasi nasional yang mengalami perubahan, dan itu harus diakomodasi dalam Raperda ini. Kalau tidak disesuaikan, akan sulit diterapkan di daerah,” kata Heri.
Untuk mendukung proses penyusunan yang efektif, DPRD telah membentuk tim penyusun yang terdiri atas perwakilan legislatif, Dinas Kesehatan Kota Bontang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Tim ini ditugaskan merancang draf Raperda secara komprehensif, mencakup aspek substansi, teknis hukum, hingga operasionalisasi kebijakan di tingkat daerah.
Heri mengungkapkan, kerja sama lintas instansi ini diharapkan mampu mempercepat penyusunan Raperda sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.
Namun, ia menegaskan bahwa rapat hari ini belum bersifat final.
“Pembahasan akan terus berlanjut. Kami akan menggelar rapat lanjutan untuk mengkaji setiap pasal dan klausul agar Raperda benar-benar matang sebelum disahkan menjadi Perda,” tutupnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie