KALTIMKRIMINALNEWSSamarinda

Rekonstruksi Duel Maut Pasar Sepinggan Balikpapan, 18 Adegan Diperagakan

×

Rekonstruksi Duel Maut Pasar Sepinggan Balikpapan, 18 Adegan Diperagakan

Sebarkan artikel ini
Tersangka utama FR (34) hadir langsung memeragakan ulang insiden yang menewaskan AS (48) pada 25 Juni 2026. Foto/NIUS.id

NIUS.id – Polsek Balikpapan Selatan menggelar rekonstruksi kasus kematian penjaga malam Pasar Sepinggan dengan memperagakan 18 adegan, Kamis (30/7/2026).

Tersangka utama FR (34) hadir langsung memeragakan ulang insiden yang menewaskan AS (48) pada 25 Juni 2026.

Rekonstruksi dihadiri penyidik, Tim Inafis, Jaksa Penuntut Umum Kejari Balikpapan, dan penasihat hukum.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan IPTU Iskandar Ilham menyebut dari 29 adegan yang dirancang, diringkas menjadi 18. Adegan ke-12 menjadi titik krusial.

“Poin utamanya ada di adegan nomor 12, pada saat mereka bergelut,” ujarnya.

Kasus ini unik karena melibatkan dua laporan polisi yang saling berkaitan. Keluarga AS melaporkan FR atas tuduhan pembunuhan, sementara FR juga melaporkan pria berinisial R atas dugaan pengeroyokan.

R semula diperiksa sebagai saksi, kini resmi berstatus tersangka. “Tersangka juga melapor sebagai korban, dan yang meninggal juga melapor. Sama-sama saling melapor,” jelas Iskandar.

Insiden bermula Rabu malam (24/6/2026) saat R melempar serbuk ke wajah FR di salah satu kios Pasar Sepinggan. Setelah sempat dilerai, R kembali bersama AS dengan membawa badik.

Duel pecah; AS tewas akibat luka di kepala dan tangan kanan, sementara FR mengalami luka tusuk di perut dan bahu.

Penyidik menduga pemicu diperdalam oleh persaingan posisi penjaga malam — FR dipecat dan digantikan AS — serta tuduhan terkait narkoba yang dialamatkan kepada FR.

Polisi tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana. “Kami menerapkan Pasal 458 karena korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Iskandar. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *