NIUS.id – Kejaksaan Negeri Bontang akan melelang tiga sepeda motor rampasan perkara narkotika pada 12 Agustus 2026.
Ketiga kendaraan yakni Honda Beat Street, Honda Vario, dan Yamaha Filano telah diputus pengadilan untuk dirampas bagi negara dan seluruh hasil lelang akan disetor ke kas negara.
Harga limit ditetapkan mulai sekitar Rp6 juta hingga Rp14 juta. Lelang terbuka untuk umum melalui situs resmi pemerintah. Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Bontang Ariyanto Nico Pamungkas menyebut ketiga motor masih dalam kondisi baik, bahkan salah satu unit tergolong baru.
“Barang bukti yang dilelang tentu masih memiliki nilai ekonomis. Kalau sudah tidak layak atau tidak bernilai, biasanya akan dimusnahkan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari agenda nasional Kejaksaan RI yang berlangsung serentak 10–14 Agustus 2026, dikoordinasikan Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset bersama KPKNL.
Kejari Bontang juga tengah mempersiapkan lelang aset sitaan lain dengan nilai lebih besar, namun jenisnya belum dapat diungkap karena proses administrasi masih berjalan. (*/Zk)



