BontangKALTIMNEWS

193 TKA di Proyek Soda Ash Bontang Dipastikan Legal, Imigrasi Tak Temukan Pelanggaran

×

193 TKA di Proyek Soda Ash Bontang Dipastikan Legal, Imigrasi Tak Temukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Bontang Khairil Anwar. Foto/NIUS.id

NIUS.id – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang mencatat 193 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di proyek pembangunan pabrik soda ash di kawasan Pupuk Kaltim.

Pemeriksaan terakhir yang dilakukan bersama Timpora langsung di lokasi proyek tidak menemukan pelanggaran keimigrasian.

“Kepatuhan terhadap regulasi sangat baik. Tidak ditemukan orang asing yang masuk tanpa izin karena semuanya memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bontang Khairil Anwar, Senin (27/7/2026).

Khairil menjelaskan mayoritas TKA tersebut merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan masa berlaku enam bulan hingga satu tahun.

Mereka merupakan tenaga ahli yang dibawa kontraktor asal China yang mengerjakan proyek tersebut.

Pelanggaran yang ditemukan selama ini hanya bersifat administratif, seperti keterlambatan pelaporan, dan belum ada yang sampai ke tahap penyidikan.

“Kalau ada kegiatan ilegal tentu akan kami tindak sesuai aturan. Kami juga mengedepankan pembinaan agar tidak menghambat investasi yang masuk,” tegasnya.

Ke depan, pengawasan akan diperkuat melalui Timpora dengan melibatkan dinas ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian jabatan TKA dengan izin kerja yang dimiliki. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *