BalikpapanKALTIMKRIMINALNEWS

Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Rokok, Pria 53 Tahun Ditangkap di Pinggir Jalan Balikpapan

×

Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Rokok, Pria 53 Tahun Ditangkap di Pinggir Jalan Balikpapan

Sebarkan artikel ini
NE dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

NIUS.id – Seorang pria berinisial NE (53) ditangkap aparat Polsek Balikpapan Timur di sekitar Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Selasa (21/7/2026) malam, setelah ditemukan membawa sabu 0,30 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok LA di saku celana.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar Rumah Makan Coto Makassar Hj Kasim.

Tim Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur melakukan pemantauan dan menghentikan NE yang menunjukkan perilaku mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang berada di dalam saku celana depan sebelah kiri dan disimpan dalam bungkus kotak rokok LA warna hitam,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen, Minggu (26/7/2026).

Selain sabu, polisi menyita satu ponsel Oppo A16 dan uang tunai Rp150 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, NE mengaku memperoleh narkoba dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Merak, Samarinda.

NE dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *