KALTIMKRIMINALKutim

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sangatta Utara, Seorang Pria Diamankan

×

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sangatta Utara, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Desa Sangatta Utara. Foto/NIUS.id

NIUS.id – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur.

Kali ini, jajaran Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Desa Sangatta Utara.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.50 Wita di kawasan Jalan Yos Sudarso I, Gang Mansyur Alam. Seorang pria berinisial M.F. (29) diamankan bersama tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1,89 gram.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim BackBone Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial M.F.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di semak-semak. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan masing-masing memiliki berat sekitar 0,49 gram, 0,93 gram, dan 0,47 gram, dengan total berat mencapai sekitar 1,89 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna biru muda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 23 Juli 2026. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika.

Polisi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai asas praduga tak bersalah, M.F. saat ini masih berstatus terduga dan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *