NIUS.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya siap mengintensifkan razia terhadap aparatur sipil negara (ASN) setelah mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) dari Wali Kota.
SPT dengan Nomor 800.1.6.2/1844/SATPOL PP/2026 menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penindakan langsung di lapangan, baik melalui razia rutin maupun operasi mendadak berdasarkan laporan masyarakat.
“Ini baru kami terima. SPT untuk melakukan razia. Jadi kalau ada laporan, bisa langsung kami tindak,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (18/5/2026)
Ia menjelaskan, setiap ASN yang terjaring razia akan diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan. Satpol PP akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) serta surat pernyataan sebagai bagian dari proses penindakan awal.
“Kalau tertangkap, kami amankan, dibuatkan BAP dan surat pernyataan. Setelah itu kami serahkan ke Sekda,” jelasnya.
Selanjutnya, penentuan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan tim penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda). Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi disiplin lainnya.
“Yang jelas pasti ada sanksi. Tidak mungkin tidak ada,” tegasnya.
Razia ASN ini melibatkan lintas instansi, yakni Satpol PP, BPSDM, Inspektorat, serta dikoordinasikan bersama jajaran pemerintah daerah lainnya.
Selain menyasar ASN, Satpol PP juga tetap menjalankan razia berbasis laporan masyarakat. Menurut Yani, partisipasi warga justru meningkat dan menjadi salah satu faktor penting dalam pengawasan di lapangan.
“Kalau ada yang melapor, kirim foto, langsung kami tindak. Sekarang masyarakat juga banyak yang minta razia ini kembali digencarkan,” katanya.
Ia menekankan, penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN, bukan membatasi aktivitas. ASN tetap diperbolehkan berada di luar kantor selama memiliki izin resmi dari atasan.
“Selama ada izin dan tujuan jelas, tidak masalah. Yang ditindak itu yang melanggar,” pungkasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



