NIUS.id – Kejaksaan Negeri Bontang kembali menggelar kegiatan penerangan hukum bagi jajaran Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3), Kamis (23/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DKP3, Gedung Taman Praja, Kelurahan Bontang Lestari ini disebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan mencegah tindak pidana korupsi.
Namun, di tengah maraknya kasus penyimpangan anggaran di sektor pemerintahan daerah secara nasional, muncul pertanyaan: sejauh mana kegiatan semacam ini benar-benar efektif menekan praktik korupsi, dan bukan sekadar rutinitas administratif?
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran lengkap DKP3, mulai dari kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, hingga staf pengelola keuangan dan kegiatan. Kelompok ini justru merupakan titik krusial dalam rantai pengelolaan anggaran yang selama ini kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan.
Sekretaris DKP3, Debora Kristiani, menyebut penerangan hukum ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi. Ia menilai kegiatan tersebut membantu memperjelas aspek hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program.
“Pemahaman ini penting agar kami bisa menghindari potensi pelanggaran dalam menjalankan kegiatan,” ujarnya.
Meski demikian, peningkatan pemahaman hukum tidak selalu berbanding lurus dengan perubahan perilaku birokrasi. Dalam banyak kasus, persoalan korupsi justru terjadi bukan karena ketidaktahuan aturan, melainkan lemahnya pengawasan dan rendahnya integritas.
Debora juga menyebut kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara pegawai dan pihak kejaksaan. Namun, belum jelas apakah diskusi tersebut menyentuh persoalan-persoalan riil yang selama ini berpotensi menimbulkan risiko hukum, seperti pengadaan barang dan jasa, distribusi bantuan, hingga pelaporan keuangan program.
Di sisi lain, Kejari Bontang menempatkan kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk meminimalisir penyimpangan. Pendekatan pencegahan memang penting, tetapi tanpa diiringi pengawasan ketat dan penindakan tegas, upaya ini berpotensi tidak memberikan dampak signifikan.
DKP3 sendiri mengelola program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti ketahanan pangan dan sektor pertanian-perikanan. Besarnya anggaran dan kompleksitas pelaksanaan membuat sektor ini rawan disusupi praktik tidak transparan.
Karena itu, publik tidak hanya membutuhkan kegiatan sosialisasi hukum, tetapi juga komitmen nyata berupa keterbukaan data, audit berkala, serta keberanian menindak jika terjadi pelanggaran.
Jika tidak, penerangan hukum semacam ini dikhawatirkan hanya menjadi agenda seremonial, terdengar baik di atas kertas, tetapi minim dampak dalam praktik. (*/Zk)



