BontangKALTIMKRIMINALNEWS

Dalam Tiga Bulan, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba

×

Dalam Tiga Bulan, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Bontang, Ropiyani dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Senin (20/4/2026). Foto/Istimewa

NIUS.id – Kepolisian Resor Bontang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang tiga bulan pertama 2026, dari Januari hingga Maret, belasan kasus berhasil diungkap dengan puluhan tersangka diamankan.

Capaian ini disampaikan Wakapolres Bontang, Ropiyani, mewakili Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, selama triwulan pertama 2026, pihaknya menangani sedikitnya 17 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang tersangka berhasil diamankan, seluruhnya laki-laki.

“Rata-rata tersangka berada di usia produktif, antara 21 hingga 50 tahun. Mayoritas tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya.

Berdasarkan domisili, para tersangka tersebar di beberapa wilayah. Bontang Selatan tercatat paling banyak dengan 11 orang, disusul Bontang Utara 5 orang, Marangkayu 5 orang, dan Bontang Barat 3 orang.

Dari total tersebut, 23 orang diketahui berperan sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya merupakan pemakai dengan barang bukti ganja.

Polisi juga mengungkap pola baru yang digunakan pelaku dalam bertransaksi. Mereka memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Messenger, dengan sistem “jejak” atau tempel.

Dalam modus ini, penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Komunikasi hanya melalui ponsel, sementara barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

Dari seluruh pengungkapan, total barang bukti sabu yang disita mencapai 67,95 gram.

Rinciannya, di Bontang Utara terdapat 8 kasus dengan barang bukti 24,15 gram sabu dan 345 butir pil LL. Di Bontang Selatan, 5 kasus dengan 28,3 gram sabu.

Sementara di Marangkayu, terdapat 3 kasus dengan 15,5 gram sabu. Adapun di Bontang Barat, satu kasus dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 2,32 gram serta dua batang tanaman ganja.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Ropiyani.

Di akhir penyampaiannya, Polres Bontang mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba, terutama dengan menjaga lingkungan keluarga.

Warga juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline Kapolres Bontang.

“Jangan takut melapor. Identitas pelapor kami jamin aman,” pungkasnya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *