BontangKALTIMNEWS

Jainuddin Ajukan Eksepsi, Bantah Terima Fee Proyek Bimtek Dishub Bontang

×

Jainuddin Ajukan Eksepsi, Bantah Terima Fee Proyek Bimtek Dishub Bontang

Sebarkan artikel ini
Persidangan perkara dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dishub Kota Bontang. Foto: Istimewa

NIUS.id – Persidangan dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang mulai memasuki babak baru. Terdakwa Jainuddin memilih mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Lewat kuasa hukumnya, Yulius Patanan, Jainuddin membantah tudingan bahwa dirinya menerima aliran dana ataupun keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah menikmati fee seperti yang dituduhkan.

Menurut Yulius, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sepenuhnya mencerminkan fakta di lapangan, terutama soal unsur kesengajaan yang menjadi kunci dalam perkara korupsi.

Dalam eksepsinya, ia menjelaskan bahwa saat kegiatan berlangsung, Jainuddin hanya menjalankan tugas administratif sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Ia disebut tidak terlibat dalam urusan teknis pengelolaan anggaran.

“Memang ada pasal yang didakwakan, tapi kami tidak melihat adanya unsur kesengajaan. Klien kami juga bukan pengelola keuangan kegiatan,” ujar Yulius di persidangan.

Ia menambahkan, seluruh proses pengelolaan anggaran berada di pihak lain. Karena itu, menurutnya tidak tepat jika tanggung jawab dugaan kerugian negara dibebankan kepada Jainuddin yang hanya menerima haknya sebagai peserta perjalanan dinas.

Tak hanya itu, pihak terdakwa juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp610 juta. Yulius menilai angka tersebut muncul dari penggabungan lima kegiatan bimtek dalam satu audit, padahal dua di antaranya terjadi sebelum kliennya menjabat.

Menurutnya, cara penghitungan seperti itu berpotensi menimbulkan kekeliruan. Ia menegaskan, setiap kegiatan seharusnya dinilai secara terpisah, termasuk rincian biaya seperti uang saku maupun keuntungan pihak vendor.

“Tidak ada fee proyek atau kesepakatan apa pun dengan vendor. Kalau memang ada kerugian, itu bukan dilakukan oleh klien kami,” tegasnya.

Ia juga menyebut sebagian kerugian, sekitar Rp32,6 juta, telah dikembalikan oleh pihak lain.

Dalam perkara ini, Jainuddin disidangkan bersama dua terdakwa lain, yakni Ruri Widyastiwi dan Erma. Namun, hanya Jainuddin yang memilih mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa lainnya tidak mengambil langkah tersebut.

Saat ini, majelis hakim masih mempertimbangkan nota perlawanan yang diajukan. Putusan atas eksepsi itu nantinya akan menentukan apakah sidang berlanjut ke tahap pembuktian atau justru dakwaan jaksa dinyatakan gugur. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *