EKONOMINEWS

Uji Publik Pembatasan Nikotin dan Tar Tuai Kritik, Dampak Ekonomi Jadi Sorotan

×

Uji Publik Pembatasan Nikotin dan Tar Tuai Kritik, Dampak Ekonomi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 584.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Foto: Istimewa

NIUS.id – Rencana pembatasan kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau yang tengah diuji publik oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menuai sorotan dari berbagai pihak.

Kritik datang tidak hanya dari pelaku industri, tetapi juga akademisi hingga pemerintah sendiri, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenko Perekonomian, Eripson Sinaga, menekankan bahwa kajian dampak ekonomi harus menjadi perhatian utama sebelum kebijakan tersebut benar-benar ditetapkan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan ada langkah mitigasi yang jelas, terutama bagi daerah yang ekonominya sangat bergantung pada sektor tembakau.

“Tujuan perlindungan kesehatan masyarakat tetap harus tercapai. Tapi di saat yang sama, ketahanan ekonomi, keberlanjutan industri padat karya, serta kesejahteraan petani dan pekerja juga harus dijaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang seimbang dalam merumuskan kebijakan, apalagi di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.

Sejumlah kalangan menilai, batasan nikotin dan tar yang terlalu ketat berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) secara keseluruhan.

Tak hanya industri besar, dampaknya juga bisa merembet ke petani, pekerja, hingga sektor turunan lainnya yang selama ini menggantungkan hidup pada komoditas tersebut.

Kelompok petani dan asosiasi industri bahkan menilai usulan ambang batas yang ada belum mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, khususnya karakteristik tembakau lokal.

Mereka menilai, pendekatan yang digunakan masih terlalu bertumpu pada studi literatur kesehatan, tanpa diimbangi riset mendalam terhadap kondisi industri dalam negeri.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pembatasan yang terlalu ketat justru bisa memicu pergeseran pasar.

Jika produk legal menjadi semakin terbatas atau mahal, konsumen berpotensi beralih ke produk yang lebih murah—yang sering kali tidak memenuhi ketentuan atau bahkan ilegal.

Fenomena ini dikenal sebagai downtrading, di mana konsumen beralih ke produk dengan harga lebih rendah, meski kualitas dan keamanannya belum tentu terjamin.

Jika tren ini terjadi secara luas, bukan hanya industri legal yang terdampak, tetapi juga potensi penerimaan negara dari sektor cukai bisa ikut tergerus. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *