NIUS.id – Inspektorat Kota Bontang masih mengkaji dugaan pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi yang melibatkan salah satu pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kepala Inspektorat Bontang, Enik Ruswati, mengatakan proses pemeriksaan saat ini masih berjalan. Pihaknya tengah memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).
Ia memperkirakan proses kajian tersebut membutuhkan waktu sekitar satu pekan. Namun, Enik belum merinci materi pemeriksaan yang sedang didalami.
“Insya Allah satu minggu,” tambahnya.
Di tengah proses itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan penegasan. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan di luar kepentingan dinas tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang.
KPK juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas dibeli menggunakan uang publik, sehingga penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, pengawasan tidak hanya berlaku untuk kendaraan milik negara atau daerah, tetapi juga kendaraan sewa operasional kantor.
Artinya, seluruh fasilitas yang dibiayai negara tetap tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh, KPK menilai praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika dibiarkan, bisa memicu benturan kepentingan dan merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Selain itu, penggunaan mobil dinas di luar kepentingan kantor juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik, apalagi jika terjadi di momen libur panjang ketika pengawasan cenderung melemah.
Karena itu, KPK meminta pimpinan instansi dan aparat pengawas internal lebih aktif melakukan pengawasan. Langkah pencegahan dinilai penting agar penyalahgunaan fasilitas dinas tidak terus berulang.
Pada akhirnya, isu ini bukan hanya soal kendaraan dipakai untuk apa, tetapi juga menyangkut integritas aparatur dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. (*/Zk)



