NIUS.id – Kasus mutilasi yang menggemparkan warga Kota Samarinda akhirnya terungkap. Polresta Samarinda mengamankan dua tersangka dalam peristiwa tragis yang menewaskan Suimih (35).
Kapolresta Samarinda, Kombes Henri Umar, menjelaskan kedua pelaku yakni Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56). Keduanya memiliki hubungan dekat dengan korban, bahkan terlibat dalam relasi rumah tangga tidak resmi.
Peristiwa sadis itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Anggur, Gang Salon Noni, RT 055, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati, setelah korban kerap menuduh kedua tersangka memiliki hubungan terlarang. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta milik korban, seperti kendaraan dan telepon genggam.
Kasus ini menjadi sorotan karena perencanaan pembunuhan telah disusun jauh hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka mulai merancang aksi sejak Januari 2026, termasuk menentukan lokasi pembuangan jasad korban.
Puncak kejadian terjadi pada Kamis (19/03/2026) malam. Tersangka Rusmini mengajak korban menginap di rumahnya. Sekitar pukul 23.00 WITA, ketiganya berada di lokasi kejadian dan kemudian beristirahat.
Namun, situasi berubah drastis pada Jumat (20/03/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. Saat korban tertidur, tersangka Wahyu tiba-tiba menyerang menggunakan balok kayu dan menghantam bagian dada korban.
Serangan mendadak itu membuat korban terbangun, menangis, dan berusaha melarikan diri. Ia sempat meminta pertolongan kepada Rusmini, namun upaya tersebut sia-sia. Korban terus dianiaya secara brutal.
“Korban dipukul di bagian dada, muka, dan leher,” ungkap Kombes Henri.
Penganiayaan berlangsung berjam-jam hingga sekitar pukul 06.00 WITA. Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka Wahyu beristirahat, sementara Rusmini membersihkan darah yang memenuhi rumah.
Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WITA, kedua pelaku memutilasi tubuh korban untuk mempermudah proses pembuangan. Tubuh korban dipotong menjadi beberapa bagian dan dimasukkan ke dalam tiga karung.
“Eksekusi pemotongan dilakukan oleh tersangka W, sementara R turut menyaksikan,” jelas Kapolresta.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 WITA, kedua pelaku mulai membuang potongan tubuh korban ke kawasan Gunung Pelandu, Samarinda Utara. Proses pembuangan dilakukan secara bertahap menggunakan sepeda motor milik korban.
Untuk menghindari kecurigaan, keduanya sengaja memilih jalur berbeda. Setelah seluruh bagian tubuh korban dibuang, mereka kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa keesokan harinya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah tiga saksi menemukan potongan tubuh korban pada Hari Lebaran sekitar pukul 13.00 WITA.
“Setelah korban dibuang, kedua tersangka kembali ke TKP di jalan Anggur dan beristirahat. Esok paginya mereka beraktivitas seperti biasanya,” tandas Kapolresta Samarinda.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



