NIUS.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti maraknya penggunaan pelat nomor kendaraan luar daerah oleh perusahaan yang beroperasi di Bumi Etam. Fenomena ini dinilai merugikan daerah karena berpotensi mengurangi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebelumnya telah menegaskan rencana penertiban dan meminta seluruh perusahaan agar segera mendaftarkan kendaraannya menggunakan pelat nomor daerah Kalimantan Timur (KT). Reza menilai langkah ini sangat tepat dan perlu segera direalisasikan.
“Kami sepakat bahwa kendaraan berpelat luar daerah harus ditertibkan. Ini adalah kebijakan yang bagus dan perlu segera dijalankan,” ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.
Menurut Reza, ribuan kendaraan milik perusahaan tambang, perkebunan, dan logistik beroperasi setiap hari di Kaltim, namun banyak yang tidak terdaftar dengan pelat daerah setempat. Akibatnya, potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang seharusnya masuk ke PAD Kaltim hilang dan dialihkan ke daerah asal pelat.
Ia menegaskan bahwa kendaraan yang memanfaatkan jalan dan fasilitas umum di Kaltim sudah semestinya memberikan kontribusi langsung kepada daerah tersebut.
“Daerah berhak mendapatkan hasil dari aktivitas yang berlangsung di wilayahnya. Selain meningkatkan PAD, hal ini juga akan mempermudah pengawasan terhadap kendaraan operasional perusahaan,” tegasnya.
Reza memastikan bahwa DPRD Kaltim siap mendukung penuh kebijakan ini, baik melalui penguatan regulasi maupun pengawasan implementasinya, agar penertiban tidak sekadar menjadi wacana.
“DPRD Kaltim menyambut baik upaya ini. Selain mendongkrak PAD, kebijakan ini juga akan menertibkan aktivitas kendaraan perusahaan di Kaltim,” pungkasnya. (*)



