NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang meningkatkan kualitas layanan publik melalui penerapan sistem perizinan digital untuk izin bongkar trotoar. Inovasi ini memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengajukan izin sepenuhnya secara daring tanpa biaya tambahan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspianur, menyampaikan layanan digital tersebut menjadi langkah strategis untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses perizinan di daerah.
Dampaknya, pemohon tidak lagi harus datang ke kantor dan seluruh proses dapat dilakukan melalui ponsel atau komputer.
“Sekarang masyarakat maupun badan usaha bisa mengajukan izin dari mana saja, cukup lewat ponsel atau komputer. Semua proses online, dan tentu saja tanpa biaya tambahan,” jelas Aspianur belum lama ini.
Izin bongkar trotoar memiliki waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja selama persyaratan dinyatakan lengkap. Dokumen yang dibutuhkan antara lain scan KTP, persetujuan bangunan gedung, gambar trotoar yang akan dibongkar, NPWP pemohon atau badan usaha, serta bukti kepesertaan dan slip pembayaran BPJS Ketenagakerjaan terakhir bagi badan usaha.
Alur permohonan terdiri dari enam tahapan, mulai dari pembuatan akun pada sistem perizinan digital, pengunggahan dokumen, pengecekan kelengkapan berkas, verifikasi petugas, pengisian survei kepuasan masyarakat, hingga pengunduhan dokumen izin di akun masing-masing. Seluruh proses dapat dipantau pemohon secara real time.
“Semua data terekam otomatis dan dapat dipantau langsung oleh pemohon. Kami ingin layanan publik lebih cepat, efisien, dan ramah teknologi,” tambah Aspianur.
Pemerintah berharap penerapan layanan digital ini menjadi bagian dari transformasi menuju pemerintahan modern yang transparan dan dapat dipercaya masyarakat. Inovasi ini sekaligus memperkuat komitmen Bontang dalam menghadirkan sistem pelayanan yang akuntabel.
“Tujuan utamanya bukan sekadar mempercepat proses, tetapi juga mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” tutup Aspianur.



