NEWSUTAMA

Media Dilarang Terbitkan Berita Investigasi, Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran

×

Media Dilarang Terbitkan Berita Investigasi, Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Dewan pers menggelar rapat bersama sejumlah komunitas pers di Indonesia terkait larangan penyiaran produk jurnalistik investigasi yang dinilai dapat melumpuhkan peran media.
Dewan pers menggelar rapat bersama sejumlah komunitas pers di Indonesia terkait larangan penyiaran produk jurnalistik investigasi yang dinilai dapat melumpuhkan peran media.

NIUS.id – Klausul larangan pemberitaan investigasi dalam rancangan perubahan Undang-undang (UU) Penyiaran dinilai melanggar kewajiban pasal 4, UU nomor 40 tahun 1999 tentang media.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu yang menyebutkan pemberitaan investigasi merupakan ciri khas kerja jurnalis profesional.

“Karena dengan UU nomor 40 sebenarnya kita tidak lagi memperbolehkan sensor, pelarangan, dan pelarangan penayangan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Dia juga menyinggung soal penyelesaian sengketa jurnalistik pada perubahan UU penyiaran.

Dewan Pers heran penyelesaian sengketa justru dilakukan oleh lembaga yang tidak mempunyai mandat penyelesaian etik karya jurnalistik, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Justru ini akan bertentangan dengan UU pers, karena penyelesaian karya jurnalistik itu ya di Dewan Pers,” ungkap Ninik.

Kata Ninik, jika hal itu betul-betul dilakukan justru menimbulkan penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma hukum yang ada.

Dewan Pers juga menilai, amandemen UU Penyiaran akan melemahkan independensi perusahaan media.

Sebab, tidak lagi bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas akibat aturan tersebut.

“Jika terus ada intervensi, produk jurnalistik akan semakin buruk mempengaruhi jurnalisnya,” tambah Ninik.

Dirinya menjelaskan, perubahan UU penyiaran justru melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91, tahun 2020. Sebab, masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU perubahan UU Penyiaran.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *