NIUS.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pria berinisial MA (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 3,9 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Balikpapan Barat.
“Dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Romylus, Minggu (25/10/2026).
Tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. MA ditangkap di depan teras rumahnya di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Kamis (22/10/2026).
“Pada saat penangkapan diketahui bahwa seseorang tersebut bernama MA,” ungkap Romylus.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Marlboro Filter Black. Di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,9 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu bundel plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu unit telepon genggam Nokia 6.1 Plus berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Menurut Romylus, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K. Sosok yang disebut sebagai pemasok itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Kaltim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk mencari keberadaan K yang hingga kini belum tertangkap.
Atas dugaan perbuatannya, MA disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana pasal-pasal yang disebutkan penyidik dalam perkara tersebut.
Proses hukum terhadap MA masih berjalan, sementara penyidik terus mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (*/Zk)



