NIUS.id – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) berujung pada penangkapan seorang pria berinisial IA (35).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menyita 73 paket sabu dengan berat total 72 gram bruto dari dua lokasi berbeda.
Sebagian barang bukti ditemukan saat IA ditangkap di kawasan Taman Cerdas, Samarinda. Sementara puluhan paket lainnya ditemukan di bawah kursi rumahnya di Desa Perangat Selatan, Kukar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Samarinda dan kawasan Kilometer 73 Jalan Poros Samarinda–Bontang.
“IA diduga kerap mengedarkan sabu di Samarinda dan di Desa Perangat Selatan, Kukar,” kata Romylus, Rabu (21/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan sejak Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah mengantongi ciri-ciri orang yang dicurigai, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan.
IA diamankan di pinggir jalan kawasan Taman Cerdas, Samarinda, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita 19 paket sabu dengan berat 16,48 gram bruto.
Polisi turut mengamankan uang tunai Rp3,35 juta, satu unit telepon seluler merek Vivo, satu kotak rokok, satu wadah bulat berwarna merah, satu bundel plastik klip, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam.
Pengembangan kasus berlanjut setelah IA mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Perangat Selatan, RT 09, Kukar.
Sekitar pukul 13.50 Wita, petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Di bawah sebuah kursi, polisi menemukan dompet berwarna cokelat bertuliskan MKLK. Di dalamnya terdapat 54 paket kristal yang diduga sabu dengan berat 55,52 gram bruto.
Petugas juga menemukan timbangan digital, sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu bundel plastik klip bening.
Jika digabungkan, barang bukti dari penangkapan di Samarinda dan penggeledahan di Kukar mencapai 73 paket sabu dengan berat total 72 gram bruto.
Keberadaan timbangan, sendok takar, dan plastik klip turut menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan, IA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan IA kepada polisi, sabu tersebut diambil pada Minggu (18/10/2026) di sekitar Jembatan Mahakam, Samarinda.
“Sekitar dua bal, atau kurang lebih 100 gram,” ujar Romylus saat menjelaskan jumlah sabu yang menurut pengakuan tersangka diterimanya.
IA juga mengaku telah menjual sabu milik M selama sekitar dua bulan.
Selain M, IA menyebut dua orang berinisial OT dan D yang diduga membantunya mengedarkan sabu di wilayah berbeda. Menurut pengakuan tersangka, OT berada di Perangat Selatan dengan jumlah sabu sekitar lima gram, sedangkan D disebut beraktivitas di Muara Badak dengan jumlah sekitar 10 gram.
Namun, keterangan mengenai pemasok dan dua orang yang disebut membantu tersebut masih bersumber dari pengakuan IA. Polisi masih mendalami informasi itu untuk memastikan kebenarannya dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, IA ditahan di Polda Kaltim bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga menyiapkan pasal alternatif, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang disangkakan berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sementara itu, pengembangan terhadap dugaan jaringan pemasok dan pihak lain yang disebut tersangka masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. (*/Zk)



