NIUS.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar razia rutin di depan Markas Komando (Mako) Polres Bontang, Kamis (7/8/2025). Dalam kegiatan tersebut, seorang pengendara sepeda motor terpaksa dikenakan tilang karena tidak memasang plat nomor kendaraannya.
Pengendara yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengaku kendaraan yang digunakan harusnya masih menggunakan plat uji coba dari dealer. Ia berdalih, plat nomor yang sah sudah diterima, namun belum sempat dipasang.
“Kami lengkap, cuma motor itu masih plat uji coba dan penyok jadi dilepas sementara. Saya baru dari dealer dan platnya ada di dalam jok motor, rencananya sampai rumah baru dipasang,” ujarnya kepada NIUS.id.
Meski mengakui kelalaiannya, ia menyayangkan proses penindakan tilang yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Ia mengaku awalnya ditawari membayar Rp250 ribu, namun pihaknya menolak untuk membayar.
“Ada yang tawari Rp250 ribu, akhirnya kurang lagi di bawah itu,” singkatnya.
Kasus serupa juga pernah dialami oleh Syamsuddin, warga Berbas Tengah, saat Operasi Patuh Mahakam digelar beberapa waktu lalu. Ia ditilang karena berkendara tanpa helm dengan alasan jarak tempuh yang dekat.
“Karena rumah saya dekat, jadi saya tidak pakai helm mau perbaiki posisi kapal saya di tepian,” ungkapnya.
Tiga hari setelah kejadian, Syamsuddin mendatangi Polres Bontang untuk mengambil STNK yang ditahan. Saat itu, ia diminta membayar denda sebesar Rp300 ribu.
“Saya tidak bawa cukup uang, jadi ditanya bawa berapa? Saya jawab hanya Rp150 ribu saat itu, dan saya kasih uangnya,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menegaskan bahwa proses tilang tidak menerima pembayaran tunai di tempat. Ia menyarankan masyarakat untuk selalu meminta kode BRIVA agar pembayaran dilakukan secara resmi melalui bank.
“Pada saat ditilang, minta kode BRIVA. Kalau minta kode BRIVA pasti diberikan,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
“Nanti di situ muncul dendanya langsung, jadi anggota pun tidak bisa mengambilnya karena harus dibayarkan ke bank,” tambah AKP Purwo.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya oknum nakal di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan uang secara langsung saat proses tilang.
“Pelanggar jangan sampai titip uang,” tutupnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie