ADVERTORIALBontangPemerintah

Wali Kota Instruksikan RSUD Taman Husada Hentikan Insinerator, Pemkot Alihkan Limbah Medis ke Vendor Swasta

NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penggunaan insinerator di RSUD Taman Husada Bontang. Kebijakan ini diambil menyusul keluhan warga terkait asap hitam yang keluar dari cerobong insinerator, meski hasil uji emisi menunjukkan kadar pencemar masih dalam batas aman.

Keputusan tersebut diputuskan setelah rapat terbatas yang dipimpin Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama jajaran manajemen RSUD, Selasa (16/9/2025). Wali Kota juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turun tangan melengkapi dokumen dan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, Bahtiar Mabe, menegaskan bahwa insinerator tidak boleh dioperasikan hingga RSUD mendapatkan izin resmi dari KLH. “Ini demi kepentingan bersama. Pemkot tidak ingin muncul potensi pencemaran yang menimbulkan keresahan sosial,” tegasnya.

Dengan penghentian tersebut, RSUD Taman Husada kini mengalihkan seluruh pengelolaan limbah medis ke vendor swasta bersertifikat. Skema baru ini memang menambah beban biaya operasional, namun dianggap solusi terbaik untuk sementara waktu. “Anggaran operasional insinerator kami alihkan untuk membayar jasa vendor. Ini langkah paling aman,” jelas Bahtiar.

Untuk jenis limbah organik, seperti jaringan tubuh pascaoperasi, rumah sakit telah menyiapkan freezer khusus guna mencegah pembusukan sebelum limbah diambil pihak ketiga. Rata-rata, volume limbah medis RSUD mencapai 60 kilogram per hari.

Bahtiar menjelaskan, meski insinerator lolos uji emisi, dokumen izin dari KLH masih bolak-balik dikembalikan karena kelengkapan administrasi. “Manajemen RSUD sangat responsif. Setiap ada permintaan tambahan dari KLH, langsung diperbaiki. DLH kota dan provinsi juga aktif mendampingi,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara teknis, asap hitam yang keluar sebenarnya tidak berbahaya, namun baunya memang sulit dihilangkan. “Masyarakat berhak merasa tenang. Karena itu, kami hentikan dulu sambil menunggu izin,” imbuhnya.

Sebagai informasi, selain RSUD Taman Husada, rumah sakit lain di Bontang seperti RS Pupuk Kaltim dan RS PT Badak LNG juga memiliki insinerator. Namun, sesuai aturan, alat tersebut hanya boleh dipakai untuk mengolah limbah internal masing-masing rumah sakit.

Kini, RSUD Taman Husada berada di persimpangan antara regulasi, biaya, dan tuntutan menjaga lingkungan. Namun satu hal yang pasti, komitmen terhadap pengelolaan limbah medis yang aman dan transparan tetap menjadi prioritas utama.

Laporan Wartawan NIUS.id, Dahlia

Exit mobile version