NIUS.id – Sebuah video viral di media sosial menggambarkan situasi di mana seorang pemilik truk ditagih uang parkir sebesar Rp1,3 juta karena truknya rusak dan terparkir di depan sebuah kedai selama 10 hari di kawasan Kelok 17, Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Menurut narasi dalam video, truk tersebut sedang menunggu mekanik untuk memperbaiki mobilnya.
Namun, pemilik truk mendapati tagihan parkir yang cukup tinggi dari pemilik kedai di sekitar tempat parkir tersebut.
Keterangan dalam video juga menyebutkan bahwa karena pemilik truk tidak memiliki uang sebanyak itu, pemilik kedai setempat akhirnya menurunkan tagihan menjadi Rp800 ribu.
Namun, jika pembayaran tidak dapat dilakukan, pemilik kedai meminta pemilik truk untuk meninggalkan kunci mobilnya sebagai jaminan.
Peristiwa ini memicu perbincangan di media sosial dan mengundang berbagai reaksi dari netizen terkait masalah ini.
Terlepas dari kontroversi ini, kasus seperti ini menyoroti pentingnya kesepakatan dan transparansi dalam hal biaya parkir di tempat-tempat umum.
Kejadian ini mengingatkan pentingnya kejelasan dan transparansi mengenai biaya parkir, terutama di daerah-daerah yang sering dikunjungi oleh kendaraan besar seperti truk.
Hal ini juga menekankan perlunya aturan yang jelas dan penegakan hukum yang adil untuk menghindari konflik antara warga dan pemilik usaha.
Dengan perhatian yang terus berkembang di media sosial, banyak yang berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan, memberikan pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya komunikasi dan kesepahaman dalam berbagai transaksi sehari-hari.
Cek video viral di sini.
Respon (3)