NEWS

Video Cekcok Warga dan Karyawan Pangkalan Gas Melon di Muara Badak Viral, Polisi Turun Tangan

×

Video Cekcok Warga dan Karyawan Pangkalan Gas Melon di Muara Badak Viral, Polisi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara warga dan karyawan pangkalan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon di Kecamatan Muara Badak viral di media sosial, Selasa (3/3/2026). Dalam rekaman singkat itu, terdengar protes terkait dugaan penimbunan tabung gas subsidi di salah satu pangkalan.

Peristiwa tersebut terjadi di pangkalan elpiji Desa Gas Alam Badak 1. Video itu cepat menyebar dan memicu beragam komentar warganet yang mempertanyakan distribusi gas bersubsidi di wilayah Muara Badak.

Merespons kabar yang beredar, Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi. Kegiatan pengecekan dilakukan pada Selasa malam (3/3/2026) sekira pukul 19.30 Wita hingga selesai.

Dua personel diterjunkan, yakni Aipda Nur Rachman dan Briptu Iqbal. Keduanya memastikan langsung kondisi di pangkalan serta menelusuri dugaan penimbunan yang disebut dalam video.

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya praktik penimbunan tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Kami sudah lakukan klarifikasi langsung di lokasi, tidak ada penimbunan. Itu hanya proses pembongkaran dan perhitungan sebelum didistribusikan ke pangkalan lain,” tegas Iptu Danang.

Ia menerangkan, pangkalan di Desa Gas Alam Badak 1 memang melayani warga sekitar. Namun di lokasi yang sama juga berlangsung proses bongkar muat dari agen elpiji Muara Badak sebelum tabung disalurkan ke sejumlah pangkalan lain.

Proses inilah yang diduga disalahartikan sebagian warga sebagai penimbunan. Padahal, mekanisme tersebut merupakan bagian dari alur distribusi resmi sebelum gas dikirim ke titik penjualan.

Adapun distribusi dari agen tersebut disalurkan ke lima pangkalan di Kecamatan Muara Badak, yakni Pangkalan Gas Alam, Pangkalan Toko 5, Pangkalan Tanjung Limau, Pangkalan Badak Baru, dan Pangkalan Pasar Badak 1. Polisi memastikan seluruh distribusi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Masyarakat tetap bisa membeli gas elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi yang sudah ditentukan. Silakan datang sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.

Pembelian gas subsidi juga mengharuskan warga menunjukkan KTP sebagai bagian dari pendataan agar penyaluran tepat sasaran. Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan mengedepankan komunikasi apabila menemukan dugaan pelanggaran,” tutup Iptu Danang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *