ADVERTORIALBontangDPRD

Usulkan Raperda Pemberdayaan UKM, Sem Nalpa: Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha

×

Usulkan Raperda Pemberdayaan UKM, Sem Nalpa: Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Raperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (2/6/2025), sebagai bagian dari empat Raperda inisiatif DPRD.

Wakil Ketua Bapemperda, Sem Nalpa Mario Guling, menjelaskan Raperda ini merupakan bentuk revisi atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2015, yang dinilai perlu diperbarui agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan pelaku usaha saat ini.

“Tujuan utama Raperda ini adalah untuk memperkuat peran UKM sebagai motor penggerak ekonomi daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan dukungan regulatif yang lebih kuat bagi pelaku usaha lokal,” terang Sem Nalpa.

Menurutnya, dalam draf Raperda terbaru, sejumlah penguatan akan dilakukan, seperti penyederhanaan perizinan, fasilitasi pelatihan dan pendampingan usaha, akses pembiayaan yang lebih luas, serta perlindungan terhadap usaha kecil dari dominasi pasar besar.

“Selama ini banyak UKM kita yang terkendala modal, distribusi, hingga akses pasar. Raperda ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang konkret,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberdayaan UKM juga sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi pascapandemi dan upaya mengurangi angka pengangguran di Bontang.

“UKM punya potensi besar untuk membuka lapangan kerja dan mendorong ekonomi kerakyatan. Maka, perlu ada kebijakan yang berpihak dan progresif,” tegasnya.

Raperda ini ditargetkan selesai dalam tahun berjalan agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat pelaku usaha.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *