KRIMINALNEWSUTAMA

Tega! Ayah dan Anak Kandung Terlibat Pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan olah ayah dan kakak kandung.
Ilustrasi pemerkosaan olah ayah dan kakak kandung.

NIUS.id – Kasus tragis terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ketika seorang wanita berusia 22 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan kakak kandungnya sendiri.

Berikut kronologi lengkap kejadian yang berhasil diungkap pihak kepolisian:

Awal Kejadian

Pada bulan Juni 2024, korban pertama kali mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak kandungnya, berinisial HD. Aksi bejat itu terjadi berulang kali, setidaknya sebanyak empat kali, di rumah mereka di Kecamatan Tanete Riattang, Bone.

“HD melakukan perbuatan cabul terhadap adik kandungnya sebanyak empat kali pada waktu yang berbeda,” jelas Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Perbuatan Sang Ayah

Beberapa bulan berselang, tepatnya pada Februari 2025, korban kembali mengalami pelecehan. Kali ini, pelaku adalah ayah kandungnya sendiri, berinisial JM (50). Pemerkosaan terjadi di tempat yang berbeda, namun masih dalam wilayah yang sama.

“JM memperkosa anak kandungnya sendiri dalam situasi yang sangat memprihatinkan,” lanjut Alvin.

Korban Memberanikan Diri Melapor

Selama beberapa waktu, korban menahan trauma dan ketakutan. Namun akhirnya, pada Kamis, 24 April 2025, korban memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah dan kakak kandung ke Polres Bone. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Korban dalam kondisi trauma berat saat melapor. Kami langsung memberikan pendampingan,” kata Alvin.

Penangkapan HD dan JM

Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap HD di Bone. Sementara JM diketahui telah melarikan diri ke Bontang, Kalimantan Timur.

“Kami langsung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk JM,” ujar Alvin.

Melalui koordinasi lintas daerah, Tim Resmob Polres Bone bersama aparat kepolisian di Bontang akhirnya berhasil menangkap JM. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Pelaku JM kami tangkap di Bontang dan saat ini dalam perjalanan menuju Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Alvin.

Proses Hukum

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta pasal pemberatan karena hubungan darah (incest), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini seadil-adilnya dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,” tutup Alvin.

Exit mobile version