ADVERTORIALBontangDPRD

Status Gugatan Sidrap Masih Mandek, DPRD Bontang Soroti Sikap Mendagri

×

Status Gugatan Sidrap Masih Mandek, DPRD Bontang Soroti Sikap Mendagri

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Gugatan status wilayah Kampung Sidrap yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Hampir dua bulan sejak putusan sela dikeluarkan, belum ada langkah konkret yang disampaikan pihak terkait.

Situasi ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Bontang, Nursalam. Dalam rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bontang, Senin (16/6/2025), yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Agus Haris, legislator Partai Golkar itu mempertanyakan arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya bingung melihat sikap Mendagri. Kita diminta mencabut gugatan terhadap Kutai Timur, tapi Aceh justru didorong menggugat soal tapal batas pulau,” kata Salam.

Ia menilai ada ketimpangan perlakuan antara daerah. Aceh, yang baru menyatakan keberatan, langsung difasilitasi. Sementara Bontang, yang lebih dulu menempuh jalur hukum, justru diminta menarik gugatannya.

“Ini janggal. Aceh diberi ruang, kita disuruh mundur. Harusnya kita diperlakukan sama,” tegasnya.

Salam juga menegaskan pentingnya konsistensi perjuangan memasukkan Kampung Sidrap ke wilayah administratif Bontang. Ia meminta seluruh pihak tetap berpegang pada dasar hukum dan sejarah.

Sementara itu, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam membenarkan adanya permintaan agar DPRD mencabut gugatan. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum ditindaklanjuti.

“Kita tetap mengikuti proses sesuai putusan MK. Dalam putusan itu, Pemprov Kalimantan Timur diminta memfasilitasi mediasi antara Bontang dan Kutai Timur,” jelasnya.

Sayangnya, mediasi tersebut belum juga digelar. Faiz berharap Pemprov segera menjalankan tugasnya.

“Kita ingin ada mediasi, seperti amanah konstitusi. Harapannya tetap sama, Sidrap menjadi bagian dari Kota Bontang,” tutupnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *