KRIMINALNEWS

Sopir Ekspedisi di Bontang Ketahuan Selundupkan 403 Kayu Ilegal

×

Sopir Ekspedisi di Bontang Ketahuan Selundupkan 403 Kayu Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polres Bontang tunjukan foto truk yang diduga menyelundupkan kayu ilegal oleh seorang sopir. (Foto: Dahlia)
Polres Bontang tunjukan foto truk yang diduga menyelundupkan kayu ilegal oleh seorang sopir. (Foto: Dahlia)

NIUS.id – Seorang sopir ekspedisi lintas provinsi di Bontang ketahuan menyelundupkan ratusan batang kayu ilegal. Aksi tersebut terungkap saat aparat menghentikan kendaraan yang melintas di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (11/2/2026).

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena jumlah kayu yang diangkut tidak sedikit, yakni 403 batang jenis Bengkirai dengan berbagai ukuran.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, sopir berinisial B tersebut diamankan saat membawa muatan kayu menuju luar daerah.

“Satu orang kami tangkap karena menyelundupkan 403 batang kayu Bengkirai,” ujar AKP Randy dalam konferensi pers.

Menurutnya, kayu tersebut diketahui berasal dari tempat pemotongan di Kabupaten Berau dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur darat.

Awalnya, tersangka mengklaim kayu yang diangkut telah dilengkapi dokumen resmi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dokumen yang dibawa dinyatakan tidak sah.

“Setelah kami cek, dokumen yang digunakan tidak sesuai ketentuan. Kayu tersebut dipastikan ilegal,” tegas AKP Randy.

Selain menyita ratusan batang kayu Bengkirai, aparat juga mengamankan sejumlah dokumen seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO) yang digunakan sebagai kelengkapan pengiriman.

AKP Randy menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemberi order berinisial AO.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf A dan/atau huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur distribusi hasil hutan di Kalimantan Timur masih rawan dimanfaatkan untuk praktik ilegal logging. Aparat memastikan pengawasan akan terus diperketat guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *