NIUS.id – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, langsung bergerak cepat di hari pertama kerja usai libur Lebaran. Tanpa pemberitahuan, ia menyisir sejumlah kantor dinas untuk memastikan tidak ada celah kelalaian pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah instansi yang menjadi sasaran sidak di antaranya Sekretariat Daerah (Setda), Kelurahan Bontang Lestari, RSUD, Perpustakaan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Hasil sidak menunjukkan tingkat kehadiran pegawai nyaris sempurna. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) tampak kembali bekerja seperti biasa usai menikmati libur panjang.
“Alhamdulillah, pegawai masuk semua,” ujar Neni, saat diwawancarai NIUS.id di lokasi kebakaran Berbas Tengah, Rabu (25/3/2026).
Namun, ia langsung mengingatkan bahwa kehadiran saja tidak cukup. Ada tuntutan kinerja yang harus dibuktikan, terlebih pemerintah telah menggelontorkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) secara penuh menjelang Hari Raya.
Menurutnya, insentif yang telah diberikan pemerintah harus berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta mereka tingkatkan kinerja, kita sudah memberikan insentif yang besar maka tolong perlihatkan kinerja dengan 6 standar pelayanan minimal,” tegasnya.
Enam standar pelayanan minimal itu mencakup kecepatan pelayanan, ketepatan prosedur, keterbukaan informasi, keramahan petugas, kepastian waktu penyelesaian, serta akurasi hasil layanan. Standar ini menjadi garis tegas yang tidak boleh dilanggar oleh setiap instansi.
Neni juga memberi perhatian serius pada pengaturan cuti pegawai. Ia menegaskan, lonjakan cuti pasca Lebaran tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik.
“Misalkan ada 100 pegawai, tidak boleh cuti melebihi 5 orang karena kalau lebih bisa mengganggu pelayanan,” ujarnya.
Saat ini, jumlah pegawai yang mengambil cuti masih berada di bawah ambang batas 5 persen sesuai regulasi. Pemerintah memastikan pelayanan tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.
“Misalkan ada 100 pegawai, tidak boleh cuti melebihi 5 orang karena kalau lebih bisa mengganggu pelayanan,” tegasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



