ADVERTORIALBontangDPRD

Sengketa Sidrap Dalam Proses Putusan Sela, Andi Faiz: Jangan Berbalas Pantun

×

Sengketa Sidrap Dalam Proses Putusan Sela, Andi Faiz: Jangan Berbalas Pantun

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

NIUS.id – Proses penyelesaian sengketa wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus bergulir.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengungkapkan saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Andi Faizal, seluruh pihak kini tengah menanti kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak yang berwenang untuk menengahi konflik antarwilayah kabupaten dan kota sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

“Saat ini masih dalam proses putusan sela. Kita tunggu dulu langkah dari Pemprov untuk menengahi kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif selama proses hukum berlangsung.

Andi Faizal berharap tidak ada lagi aksi saling serang pernyataan atau polemik terbuka antara pemerintah daerah yang bersengketa.

“Harapannya, tidak ada lagi saling berbalas pantun soal ini. Biarkan proses berjalan sesuai aturan dan pada jalur resmi,” katanya.

“Kita sejak awal menempuh jalur konstitusional demi kepastian hukum bagi warga Sidrap, yang selama ini telah menjalin interaksi sosial, ekonomi, dan administratif erat dengan Kota Bontang,” singkatnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *