NIUS.id – Kasus dugaan pencurian dan pengeroyokan yang sempat viral di Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan mediasi.
Penanganan dilakukan oleh Polsek Teluk Pandan dengan mengedepankan metode problem solving atau restorative justice, Kamis (9/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pipa, Bukit Kusnodo, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan.
Korban berinisial CT mengalami sejumlah luka akibat insiden tersebut, di antaranya luka robek di alis kiri, memar di mata kiri, luka di bibir bawah, serta luka di bagian pelipis dan lutut.
Setelah dilakukan penanganan, pihak kepolisian mempertemukan korban dengan tiga terduga pelaku dalam proses mediasi. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dengan pertimbangan kemanusiaan serta masa depan para pelaku.
Dalam kesepakatan yang dicapai, para pelaku bertanggung jawab atas perbaikan ponsel milik korban yang rusak, serta menanggung biaya pengobatan korban, baik yang telah dikeluarkan di rumah sakit maupun untuk perawatan lanjutan.
Selain itu, korban juga sepakat untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait peristiwa yang sempat viral dengan dugaan aksi begal, yang ternyata merupakan kesalahpahaman antar pihak.
Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice menjadi salah satu prioritas kepolisian.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui mediasi, selama semua pihak sepakat dan tidak menimbulkan keresahan lanjutan. Ini bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar,” tambahnya.
Pihak kepolisian pun meminta masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada aparat dalam menangani setiap perkara secara profesional.
“Percayakan setiap penanganan kasus kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional,” pungkasnya. (*)



