EKONOMINEWS

Selain THR, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima Bonus Hari Raya

×

Selain THR, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima Bonus Hari Raya

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli menekankan pentingnya komunikasi dua arah melalui kanal Lapor Menaker dalam Rapat Kerja Itjen Kemnaker, Jakarta (11/11/2025). ©Kemnaker.

NIUS.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan agar patuh dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja. Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek online dan kurir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 terkait pelaksanaan THR 2026. Sementara untuk pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, diatur dalam Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Bonus Hari Raya (BHR).

Menurut Yassierli, pemerintah berharap dunia usaha bisa menjalankan ketentuan ini tanpa pengecualian. Apalagi, kebijakan ini juga merupakan bagian dari arahan langsung pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.

“Pemerintah mengimbau, tentu kita berharap setiap industri bisa mengikuti. Termasuk juga untuk bonus hari raya bagi teman-teman ojol,” ujarnya.

Yassierli menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil. Aturan ini sudah jelas tertuang dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski begitu, pemerintah mendorong perusahaan untuk membayarkannya lebih awal agar pekerja bisa lebih siap menghadapi kebutuhan Lebaran.

Kebijakan ini juga diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari besar.

Selain pekerja formal, pemerintah juga memberi perhatian pada mitra pengemudi ojek online dan kurir. Mereka diimbau mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikasi.

BHR diberikan kepada mitra yang aktif dan terdaftar dalam 12 bulan terakhir. Nilainya pun tidak sembarangan—minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.

Yassierli juga mengingatkan agar perusahaan aplikasi bersikap transparan dalam menghitung besaran bonus tersebut.

Seperti halnya THR, bonus bagi pengemudi ojol dan kurir ini juga harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ada rasa keadilan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, agar sama-sama bisa merasakan manfaat menjelang Lebaran. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *