NIUS.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2024 sebesar Rp3.549.307.
Pengumuman keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023, pada 30 November 2023 lalu.
Latar Belakang Penetapan
UMK Bontang 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,81 persen dari tahun sebelumnya, meskipun lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan yang mengajukan kenaikan 4,98 persen.
Kenaikan ini berdasarkan pada pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Proses dan Pertimbangan
Pemerintah menetapkan UMK Bontang setelah menghitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Mereka mengumumkan keputusan ini secara resmi pada 30 November 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menyatakan kenaikan nilai ini tetap berarti bagi kesejahteraan pekerja meskipun tidak sesuai dengan usulan awal.
Langkah Selanjutnya
Disnaker Bontang akan mensosialisasikan keputusan ini kepada perusahaan-perusahaan pada 6 Desember 2023. Sosialisasi bertujuan memastikan implementasi yang baik serta memberikan panduan terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK.
“Sosialisasi penting untuk memastikan semua perusahaan memahami dan menerapkan UMK yang baru,” ujar Abdu Safa Muha.
Reaksi dan Dampak
Pemerintah mengharapkan penetapan UMK baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Bontang dan mendorong produktivitas.
Pengusaha lokal dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini tanpa mengurangi daya saing dan produktivitas usaha mereka.
Pemerintah Kota Bontang berharap penetapan UMK ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.