NIUS.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan pentingnya pembatasan penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang bermuatan berat. Kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang melarang alat berat tambang melintas di jalan publik dinilai sebagai langkah tepat untuk mencegah kerusakan infrastruktur.
Larangan tersebut muncul setelah Gubernur Rudy Mas’ud meninjau langsung kondisi jalan dari Samarinda hingga Kutai Barat sepanjang 320 kilometer. Dalam perjalanan itu, ia menemukan ruas jalan Perian-Barong Tongkok sebagai titik yang paling parah rusak akibat dilalui oleh alat berat tambang berbobot 40-60 ton.
Atas kondisi tersebut, pemerintah provinsi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk memperketat aturan lalu lintas alat berat di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Gubernur juga mendorong perusahaan untuk mengalihkan pengangkutan melalui jalur sungai atau laut agar jalan umum tidak semakin rusak.
Sapto menilai kebijakan ini sejalan dengan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki jalur angkut dan fasilitas pendukung sendiri. Ia mengingatkan bahwa keberadaan Terminal Khusus (Tersus) merupakan syarat penting dalam proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Perusahaan harus punya fasilitas sendiri. Setelah itu terpenuhi, barulah RKAB bisa diproses,” tegasnya, Jumat, 5 Desember 2025.
Sapto berharap perusahaan tambang mematuhi aturan agar infrastruktur publik tetap terjaga dan tidak terus menanggung beban kerusakan akibat aktivitas pertambangan. (*)


