ADVERTORIALDPRDKALTIM

Salehuddin Tegaskan Proses Hukum Jika Proyek Outbond BPSDM Kaltim Terbukti Menyimpang

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)

NIUS.id –Proyek pembangunan fasilitas outbond milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur senilai Rp7,5 miliar kembali menjadi sorotan DPRD Kaltim. Perhatian ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek yang dikerjakan langsung oleh CV Ghina Jaya Sulbarindo dengan kontraktor berinisial RS itu kini menjadi bahan evaluasi serius legislatif. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran aturan.

“Kalau terbukti ada kesalahan secara hukum, tentu harus diproses. Ada aturannya,” tegas Salehuddin, Selasa (16/12/25).

Sementara itu, Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kontraktor RS sulit dihubungi. Tim internal BPSDM bersama bendahara proyek masih berupaya menelusuri keberadaan kontraktor tersebut guna menindaklanjuti temuan BPK.

Salehuddin menambahkan, apabila temuan BPK dinyatakan benar, maka pengembalian kerugian negara wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, proses hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya proyek bermasalah di lingkungan instansi pemerintah.

“Pengembalian kerugian negara harus dilakukan, dan proses hukum perlu ditegakkan sebagai pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version