NIUS.id – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bontang memasang spanduk penyitaan rumah dan kandang milik tersangka kasus investasi bodong Ayam Potong Deris (Apderis) di dua lokasi berbeda, Selasa (4/6/2024).
“Tim penyidik, penasehat hukum, dan saya telah memasang segel di tiga kandang ayam dan satu kandang ayam yang belum jadi di simpang Sangatta.,” kata Ketua Paguyuban Korban Apderis, Helma Malini, saat dikonfirmasi Nius.id pada Selasa, 4 Juni 2024.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan dan pemasangan spanduk di rumah milik tersangka investasi bodong RW di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
“Kami sudah menyegel rumah milik tersangka RW,” tegas Helma.
Helma berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dan pelaku segera mengembalikan uang investor yang totalnya mencapai Rp11 miliar.
“Kami berharap tersangka RW mendapatkan hukuman yang setimpal dan uang dari investor yang telah dirugikan dapat dikembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban investasi bodong Apderis, Kim Samuel, menyatakan bahwa tim kepolisian sudah bekerja dengan cukup baik.
Terbukti, pihak kepolisian telah menahan kedua tersangka yang merupakan sepasang suami istri.
“Sepenuhnya kami percaya kepada penyidik untuk melengkapi berkas (P19) guna mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21),” tutupnya.