NIUS.id – Seorang residivis berinisial AY (36) diduga melakukan pemerkosaan dan pencuri terhadap seorang gadis di Samarinda.
“Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban berinisial C (21),” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.
Aksi nekat tersangka dilakukan di sebuah bangunan kosong di Jl KH. Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat, 31 Mei 2024 sekira pukul 07.30 WITA.
Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan pelaku awalnya membujuk korban dengan janji membelikan manik-manik dan akan menjadikannya pacar.
Korban kemudian dibawa ke bangunan kosong di Jl KH. Agus Salim, Samarinda, di mana residivis ini melakukan tindak pemerkosaan dan mencuri handphone korban sebelum melarikan diri.
“Setelah kejadian, korban melapor kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota,” jelasnya.
Pelaku Ditangkap
Tim Elang Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.
“Di TKP, kami mengamankan 1 unit handphone merk VIVO Y33S milik korban,” ujar Kapolsek Samarinda Kota.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 362 KUHP,” pungkas Kapolsek Samarinda Kota.