NIUS.id – Seorang remaja di Kota Samarinda tak berkutik saat polisi menemukan puluhan pil ekstasi di tangannya. Penangkapan berlangsung cepat pada Rabu malam (11/2/2026).
Kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan maraknya transaksi narkoba di kawasan kota.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur melalui penyelidikan tertutup.
Operasi dipimpin AKBP Henri Sidabutar dengan fokus memburu pemasok sekaligus pengedar.
Sekitar pukul 22.00 WITA, tim opsnal akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial DL.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan 50 butir ekstasi berlogo LV dengan berat 19,59 gram netto.
Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan diduga siap diedarkan malam itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romy Tamtelahitu, menegaskan tersangka terancam hukuman berat.
“Atas perbuatannya, tersangka DL diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika,” tegasnya.
DL diketahui berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan tegas dengan prosedur khusus.
Penyidik mengacu KUHAP sekaligus menerapkan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai lembaga untuk mempercepat penanganan perkara.
“Kami telah berkoordinasi dengan BAPAS Samarinda untuk penelitian kemasyarakatan, Dinas Sosial Balikpapan, penyidik PPA, serta jaksa terkait batas waktu pelimpahan,” jelasnya.
Langkah itu diambil agar proses hukum tetap profesional sekaligus melindungi hak anak.
Romy menegaskan perang terhadap narkoba menjadi agenda prioritas kepolisian.
Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi generasi muda.
“Narkoba menjadi perhatian Kapolda Kalimantan Timur. Pengungkapan akan terus kami lakukan agar masyarakat terbebas dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jaringan narkoba kini semakin berani menyasar usia muda.
Kondisi ini dinilai harus menjadi alarm bagi orang tua dan lingkungan sekitar.
Polisi pun mengajak masyarakat berperan aktif memutus rantai peredaran.
Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 atau kanal resmi kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi pesan kuat bahwa aparat tidak memberi ruang bagi pengedar.
Sekaligus menegaskan komitmen kepolisian menjaga Kalimantan Timur dari ancaman narkoba.
(*)



