BontangKALTIMNEWS

PT KNI Baru Pekerjakan Satu Orang Disabilitas Setahun Terakhir

Manajemen PT KNI saat menerima kunjungan kerja DPRD Bontang, Senin (21/4/2025).
Manajemen PT KNI saat menerima kunjungan kerja DPRD Bontang, Senin (21/4/2025).

NIUS.id – PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) menyatakan, hingga saat ini perusahaan baru mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Senior Site Manager PT KNI, Bakat Subroto Hadi, dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kota Bontang, Senin (21/4/2025).

Menurut Bakat, pekerja disabilitas tersebut telah bergabung selama lebih dari satu tahun dan ditempatkan di divisi Project Management Office (PMO).

“Kami memberikan pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi karyawan tersebut. Selama ini beliau bekerja dengan baik dan penuh semangat,” ujarnya.

PT KNI mengakui, perusahaan belum mencapai ketentuan minimal 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah karyawan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.

Namun perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan jumlah pekerja disabilitas secara bertahap, menyesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tersedia dan kemampuan perusahaan.

Bakat menjelaskan, tantangan terbesar dalam penyerapan tenaga kerja disabilitas adalah karakteristik industri yang dijalankan KNI.

Sebagai perusahaan manufaktur bahan baku peledak industri (ammonium nitrate), sebagian besar pekerjaan bersifat fisik dan berada di lingkungan dengan prosedur keamanan yang sangat ketat.

“Untuk dapat bekerja di area produksi, seseorang harus melalui proses seperti pelatihan keamanan (security awareness), induksi keselamatan (safety induction), hingga pemeriksaan keamanan (security screening). Hal ini menjadi pertimbangan dalam proses rekrutmen, terutama bagi tenaga kerja disabilitas,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf, menyatakan, DPRD akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap komitmen perusahaan, termasuk PT KNI, dalam menjalankan aturan inklusivitas ketenagakerjaan.

“Kami akan melakukan evaluasi secara berkala. Harapannya, tidak hanya KNI, tetapi seluruh perusahaan yang ada di Kota Bontang bisa menerapkan hal yang sama dan membuka ruang yang setara bagi penyandang disabilitas,” tegas Yusuf.

Menurutnya, implementasi Perda tentang ketenagakerjaan inklusif bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.

“Kalau tahun ini satu, tahun depan lima,” singkatnya.

Lapora Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version