BontangNEWSUTAMA

PT EUP Ogah Ganti Rugi Tuntutan Rp48 Juta per Nelayan

Humas PT EUP, Jayadi sebut tidak bisa mengakomodir kompensasi Rp48 juta per nelayan.
Humas PT EUP, Jayadi sebut tidak bisa mengakomodir kompensasi Rp48 juta per nelayan.

NIUS.id – PT Energi Unggul Persada (EUP) menegaskan tidak akan mengakomodasi tuntutan kompensasi sebesar Rp48 juta per orang dari 185 nelayan yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Nelayan Marangkayu.

Humas PT EUP, Jayadi menyampaikan, perusahaan sejak awal telah berkomitmen untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dalam bentuk program atau barang produktif, bukan dalam bentuk uang tunai.

“Kami tidak membuka ruang untuk memberikan bantuan dalam bentuk uang. Bantuan kami diberikan dalam bentuk barang, sesuai kebutuhan dan hasil musyawarah sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di gerbang PT EUP, Rabu (14/5/2025).

Salah satu bentuk bantuan yang telah disiapkan adalah pemberian satu set jaring ikan per orang, yang akan disalurkan kepada 271 nelayan di wilayah Santan dan Bontang Lestari.

Jaring tersebut bermerek dan bermutu tinggi, serta direncanakan mulai disalurkan dalam waktu dekat tergantung kesiapan pihak penyedia (supplier).

Jayadi menegaskan, permintaan tersebut tidak masuk akal dan tidak adil bagi nelayan lain yang telah bertemu dengan pihak perusahaan dan siap menerima bantuan dalam bentuk barang.

“Kalau uang, bisa habis begitu saja. Tapi kalau jaring dan alat tangkap, itu bisa dipakai untuk meningkatkan produktivitas mereka,” ujarnya lagi.

Data penerima bantuan saat ini masih dalam tahap verifikasi, termasuk kecocokan dengan kartu kusuka sebagai identitas resmi nelayan.

Proses distribusi akan melibatkan pihak kelurahan dan desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Tujuan kami tidak membeda-bedakan kelompok mana pun. Semua masyarakat yang terverifikasi sebagai nelayan aktif akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan,” tutupnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version