ADVERTORIALBontangDPRD

Proper Merah di Bontang, DPRD Soroti 1 Perusahaan dan 3 RS, Irpan: Jangan Tunggu Ada Masalah!

NIUS.id – Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan, menyoroti serius temuan adanya satu perusahaan dan tiga rumah sakit di Kota Bontang yang mendapat peringkat Proper Merah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Predikat ini menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan mereka belum memenuhi standar minimum, terutama dalam hal administrasi.

Sorotan tersebut disampaikan Irfan saat melakukan kunjungan kerja bersama Komisi A DPRD Bontang ke Puskesmas Bontang Selatan I, Senin, 7 Juli 2025.

“Kalau dokumen administrasi saja tidak terpenuhi, lalu bagaimana bisa kita percaya pengerjaan teknis di lapangan itu aman? Prinsipnya, kami minta semua tertib administrasi. Jangan dianggap sepele,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada awak media.

Proper Merah atau Peringkat Merah adalah indikator bahwa suatu perusahaan atau fasilitas tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam kasus ini, dugaan kuat mengarah pada kelalaian dalam melengkapi dokumen lingkungan, penyampaian data, maupun pelaporan sistem informasi pengelolaan lingkungan hidup.

Muhammad Irfan mendesak agar perusahaan dan rumah sakit yang mendapat Proper Merah segera melakukan pembenahan internal. Ia menegaskan, jangan sampai penanganan dilakukan setelah muncul dampak lingkungan atau kesehatan yang menimpa masyarakat.

“Kita prihatin. Jangan nunggu ada masalah baru mau turun tangan. Maka kami minta pembenahan segera. Ini bukan soal nilai administratif, tapi soal kepatuhan terhadap keselamatan publik dan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga meminta DLH Kota Bontang untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan sosialisasi terhadap seluruh pelaku usaha dan fasilitas pelayanan publik. Menurutnya, evaluasi berkala, monitoring lapangan, dan edukasi terhadap pentingnya kepatuhan lingkungan perlu diperkuat.

“Kita harap DLH aktif melakukan monitoring. Jangan pas pengumuman hasil Proper baru heboh. Perlu ada giat pengawasan yang kontinyu,” tegas Irfan.

Sebagai informasi, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) adalah program evaluasi kinerja lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang juga diadopsi oleh daerah melalui Proper Daerah (Properlink). Proper Merah menunjukkan bahwa perusahaan belum mencapai standar minimum dalam pengelolaan lingkungan.

Dalam konteks Kota Bontang, yang menjadi salah satu kawasan industri dan jasa pelayanan publik yang berkembang pesat, kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan menjadi krusial. DPRD pun menilai, tanpa penegakan dan kesadaran kolektif, risiko terhadap kesehatan warga dan kerusakan lingkungan bisa membesar di masa depan.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Exit mobile version