KRIMINALKukarNEWS

Pria Samboja Parangi Temannya Hingga Terluka Parah

Pria Samboja, Kukar lakukan penganiayaan dengan senjata tajam (Parang) terhadap temannya sendiri, Jumat (14/6/2024).
Pria Samboja, Kukar lakukan penganiayaan dengan senjata tajam (Parang) terhadap temannya sendiri, Jumat (14/6/2024).

NIUS.id – NSR, seorang pria berusia 42 tahun di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menganiaya temannya dengan parang, Jumat (14/6/2024) lalu.

“Insiden ini mengakibatkan luka serius pada korban,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Plt Kapolsek Samboja IPTU Sutomo.

Awalnya, NSR yang berprofesi sebagai nelayan, berkumpul dengan korban. Ketika korban merasa lapar, NSR menawarkan nasi berkat selamatan.

Namun, NSR meminta Rp20 ribu. Karena korban merasa keberatan, mengingat nasi berkat selamatan tidak seharusnya dijual, mereka cekcok.

“Sebagai hasil dari cekcok mulut ini, NSR mengambil parang dari rumah dan menganiaya korban,” lanjutnya.

Pertama, pria Samboja ini menghantam senjata tajam jenis parang yang masih dalam sarung ke arah kepala korban dan mengakibatkan cedera serius.

Meskipun korban penganiayaan mencoba melawan, NSR mencabut parang dari sarungnya dan mengayunkan ke arah tubuh korban.

Kemudian, korban menepis dengan tangan, tetapi parang tersebut melukai tangannya hingga berlumuran darah, sehingga membutuhkan perawatan segera.

“Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” singkat IPTU Sutomo.

Pihak berwenang menjatuhkan jerat dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP kepada NSR.

Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Exit mobile version