KRIMINALKukarNEWSUTAMA

Pria Samboja Ketahuan Setubuhi Anak di Bawah Umur

×

Pria Samboja Ketahuan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pria Samboja Setubuhi Anak di Bawah Umur 14 Tahun
Ilustrasi Pria Samboja Setubuhi Anak di Bawah Umur 14 Tahun

NIUS.id Seorang pria berinisial EWN (20) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Samboja setelah kepergok menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Insiden ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Kronologi Kejadian

Insiden ini terungkap ketika kakak dari si anak perempuan mencurigai adanya kendaraan tak dikenal yang diparkir di dekat rumah mereka.

Kakak korban kemudian memeriksa kamar adiknya yang baru berumur 14 tahun dan menemukan EWN di dalam kamar tersebut.

Pelaku diketahui telah masuk melalui pintu samping rumah dan langsung menuju kamar korban.

Pengakuan Pelaku

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Plt Kapolsek Samboja IPTU Sutomo, menjelaskan kedua remaja tersebut mempunyai hubungan asmara.

Namun, korban masih anak di bawah umur saat terjadinya persetubuhan tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, selain peristiwa tersebut, sebelumnya pelaku dan korban juga pernah melakukan hal serupa di tempat yang sama,” jelasnya.

Pasal yang Dikenakan

Pria Samboja itu dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” singkat IPTU Sutomo.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *