NIUS.id – Pria paruh baya berinisial YU (48) ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Jl. P. Diponegoro Gg. Selamat, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WITA.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, insiden ini bermula ketika korban, RA, sedang bermain di rumah temannya.
“YU tiba-tiba mendatangi korban dengan membawa sebuah batu,” ungkapnya.
Tanpa peringatan, pria paruh baya itu memukul pelipis sebelah kiri korban dengan batu tersebut dan menendang kepala korban.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Selang beberapa hari, tepatnya Jumat, 7 Juni 2024 pukul 17.00 WITA, kami berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Tri Satria Firdaus.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota.
YU akan dikenakan pasal 80 jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.