KRIMINALNEWS

Pria di Bontang Tertangkap Kantongi Sabu-sabu

×

Pria di Bontang Tertangkap Kantongi Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Bontang Kuala, Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Bontang Kuala.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap seorang pria inisial R, pemuda berusia 24 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan oleh petugas.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi butiran kristal putih yang diduga kuat adalah sabu dengan berat bruto 2,08 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan dalam penangkapan tersebut, di antaranya satu unit ponsel Realme Note 60 berwarna biru, satu potong lakban hitam, dua lembar tisu, satu celana jins merek ZIE berwarna hitam, serta satu sepeda motor Honda Vario berwarna cokelat muda yang digunakan oleh pelaku.

Kapolsek Bontang Utara, IPTU Lukito, menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan pelaku bersama barang bukti. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika ini,” ujar Iptu Lukito.

Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan polisi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa jaringan peredaran narkoba ini dapat diberantas hingga tuntas.

Penyelidikan lebih lanjut juga akan membantu mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Jika terbukti bersalah, R dapat menghadapi ancaman hukuman pidana penjara dengan masa hukuman yang berat.

Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkotika.

Upaya pemberantasan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba di wilayah Bontang dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *