BontangNEWS

Pria Berebas Pantai Sembunyikan Sabu 10G, Terancam Hukuman Berat

×

Pria Berebas Pantai Sembunyikan Sabu 10G, Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sabu-sabu
Ilustrasi: Sabu-sabu

NIUS.id – Seorang pria berinisial S (35), warga Berbas Pantai, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Bontang terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10,38 gram, Sabtu (4/4/2026).

Penangkapan dilakukan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Bontang Selatan, sekitar pukul 18.20 WITA, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah dicek ada chat transaksi narkoba, tersangka mengakui barang tersebut disimpan di rumahnya di Jalan Raden Patah RT 001 Berbas Pantai, kami langsung menuju lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bontang, IPTU Larto.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan percakapan transaksi narkotika di ponsel pelaku yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 10,38 gram yang disimpan dalam plastik hitam di sebuah gudang rumah.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas IPTU Larto.

Laporan Wartawan NIUS.id, IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *